JURNALINDONESIA.CO – Langkah Fery Insani dan Syahbudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka semakin terbuka.
Sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya berakhir.
Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bangka, Senin (29/9/2025).
MK memberikan putusan dismissal, yakni tidak melanjutkan proses persidangan ke agenda pembuktian sengketa hasil pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025.
Sehingga, gugatan yang diajukan tiga pasangan calon terhenti menyusul putusan tersebut.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi.













