JURNALINDONESIA.CO – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan laporan hasil kerja Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Ada sejumlah catatan yang disampaikan yakni pengelolaan sampah, ketahanan pangan, dan proyeksi anggaran.
Ketua Pansus IV Mohammad Belia Murantika menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026).
”RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk lima tahun ke depan yang dimulai pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. RPJMD sebagai penjabaran dokumen daerah, yang terbagi dalam dokumen perencanaan dan dokumen perangkat daerah yang berupa rencana strategis, dan merupakan penyempurnaan rancangan yang berpedoman pada visi misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” jelasnya.
Pansus IV memberikan catatan khusus bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sektor lingkungan hidup, Pansus menyoroti sistem pengelolaan sampah yang masih bersifat open dumping.
”Sistem konvensional ini memicu pencemaran air, bau sampah, mengganggu kesehatan, merusak estetika kota, hingga risiko kebakaran. Targetnya, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup harus naik dari 70,77 persen di 2025 dan ditargetkan 73 persen di 2030,” ujarnya.
Selain itu, sektor ketahanan pangan juga menjadi perhatian.
Saat ini, 97% pasokan pangan Pangkalpinang masih bergantung pada luar daerah.













