banner 728x90

Formappi Sebut Anggota Komisi XI Sebagai Penyalur CSR BI dan OJK Sarat Kepentingan, 2 Anggota DPR Tersangka

Peneliti Formappi, Lucius Karus. Foto: tribunnews
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana CSR periode 2020–2023.

Dana penyaluran CSR itu berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

banner 325x300

Terkait hal itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai penunjukan Komisi XI DPR RI sebagai penyalur dana program sosial (CSR) BI dan OJK bermasalah dan sarat konflik kepentingan.

Satori dan Heri Gunawan diduga memanfaatkan kewenangan untuk memengaruhi persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK, serta membuat kesepakatan di rapat Panitia Kerja (Panja) agar mendapatkan alokasi dana tersebut.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai keputusan penunjukan itu tidak melalui penilaian kelayakan yang objektif, melainkan semata karena hubungan kemitraan DPR dengan BI dan OJK.

“Keputusan itu tidak datang dari penilaian proper soal kelayakan anggota Komisi XI sebagai penerima dana CSR, tetapi lebih karena hubungan kerja antara DPR dan mitra kerja mereka,” ujar Lucius dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Ia juga menyoroti waktu pengambilan keputusan yang bertepatan dengan pembahasan anggaran di DPR.

“Muatan konflik kepentingan sangat tinggi ketika anggota Komisi meminta jatah dana CSR itu,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi dianggap gratifikasi dari BI dan OJK.

Formappi menduga penggunaan dana CSR itu berpotensi menyasar kepentingan pribadi atau politik.

“Dana itu sangat mungkin mengalir ke rekening pribadi atau keluarga, mengingat kuasa peruntukannya ada di tangan anggota Komisi XI,” tegas Lucius.

Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa semua penerima dana CSR, meneliti laporan pertanggungjawaban, dan memverifikasi realisasi di lapangan.

Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan melalui empat yayasan diduga menerima total Rp15,86 miliar.

Sementara Satori melalui delapan yayasan menerima Rp12,52 miliar pada periode 2021–2023.

Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Heri Gunawan diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli tanah, bangunan, dan mobil.

Sementara Satori diduga menempatkan dana di deposito, membangun showroom, membeli tanah dan kendaraan, serta merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan aliran uang.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang gratifikasi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang (UU TPPU).

Saat ini, Satori yang berasal dari Fraksi Nasdem bertugas di Komisi VIII DPR RI, sedangkan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra berada di Komisi II DPR RI. (*)

Sumber artikel: tribunnews.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses