JURNALINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana CSR periode 2020–2023.
Dana penyaluran CSR itu berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait hal itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai penunjukan Komisi XI DPR RI sebagai penyalur dana program sosial (CSR) BI dan OJK bermasalah dan sarat konflik kepentingan.
Satori dan Heri Gunawan diduga memanfaatkan kewenangan untuk memengaruhi persetujuan anggaran tahunan BI dan OJK, serta membuat kesepakatan di rapat Panitia Kerja (Panja) agar mendapatkan alokasi dana tersebut.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai keputusan penunjukan itu tidak melalui penilaian kelayakan yang objektif, melainkan semata karena hubungan kemitraan DPR dengan BI dan OJK.
“Keputusan itu tidak datang dari penilaian proper soal kelayakan anggota Komisi XI sebagai penerima dana CSR, tetapi lebih karena hubungan kerja antara DPR dan mitra kerja mereka,” ujar Lucius dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Ia juga menyoroti waktu pengambilan keputusan yang bertepatan dengan pembahasan anggaran di DPR.
“Muatan konflik kepentingan sangat tinggi ketika anggota Komisi meminta jatah dana CSR itu,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi dianggap gratifikasi dari BI dan OJK.
Formappi menduga penggunaan dana CSR itu berpotensi menyasar kepentingan pribadi atau politik.














