banner 728x90

Tersangka Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Akan Diumumkan Segera oleh KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan nama tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Kasus tersebut menyeret sejumlah anggota DPR RI.

banner 325x300

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan proses penyidikan saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Dia memastikan analisis keterangan dari berbagai pihak yang telah diperiksa hampir rampung.

“Dari informasi ataupun keterangan yang sudah dimintai kepada para pihak, nanti akan dilakukan analisis oleh penyidik.

Dan tentunya nanti KPK akan segera menerbitkan sprindiknya (tersangka),” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menurut Budi, semua pihak yang relevan telah diperiksa, mulai dari internal Bank Indonesia, anggota DPR, hingga pihak yayasan yang diduga menjadi pengelola dana program sosial tersebut.

Dalam perkembangan terkini, KPK menyoroti sikap dua anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, yang telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.

Keduanya tidak hadir pada panggilan 13 Maret 2025 dan 30 April 2025.

“KPK mengimbau kepada para pihak terkait yang dipanggil atau diundang sebagai saksi bisa kooperatif,” tegas Budi.

Ia menambahkan bahwa kerja sama para saksi akan mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian status bagi pihak-pihak terkait.

Modus

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membeberkan modus operandi dalam kasus ini.

Diduga, sejumlah anggota dewan mendirikan yayasan pribadi untuk menampung dan menyelewengkan dana CSR.

Salah satu nama yang disebut adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

“Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” kata Asep pada Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, Heri Gunawan, sama seperti anggota DPR lain yang telah diperiksa, Satori dari Fraksi Nasdem, diduga mendirikan yayasan untuk menerima dana CSR tersebut.

Asep menjelaskan penyelewengan terjadi ketika dana CSR tidak disalurkan sesuai peruntukannya.

“Misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan.

Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” jelas Asep pada September 2024 lalu.

Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Desember 2024 dan kediaman Heri Gunawan, di mana sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan.

Sumber artikel: tribunnews.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses