JURNALINDONESIA.CO – Muncul kabar Pemprov Kepulauan Bangka Belitung akan menggugat status Pulau Tujuh.
Menurut Babel, gugusan Pulau Tujuh adalah bagian Provinsi Kepulauan Babel saat pembentukan provinsi tersebut tahun 2000.
Pulau Tujuh merupakan wilayah di Kabupaten Bangka, yang lebih dekat dari Belinyu.
Namun, saat pembentukan Kabupaten Lingga tahun 2003, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memasukkan Pulau Tujuh sebagai wilayah mereka.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan sengketa kepemilikan.
Lalu keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Berbekal keputusan menteri itu, Pemprov Kepri semakin yakin Pulau Tujuh adalah wilayah mereka.
Pulau Tujuh bukan nama pulau, tetapi nama gugusan pulau.
Pulau tujuh terdiri dari tujuh pulau-pulau yakni Pulau Pekajang, Tukong Yu, Pasir Keliling, Penyaman, Lalang, Kembung, dan Jambat.
Raja Ampat Mini adalah julukan Pulau Tujuh karena keindahannya
Wakil Gubernur Kepri, Nyangnyang Haris Pratamura, tak mempermasalahkan gugatan Pemprov Babel ke Mahkamah Konstitusi.
Nyangnyang juga mengingatkan bahwa keputusan Pemerintah Pusat saat ini sudah berupa putusan yang inkrah.
“Itukan udah inkrah, kalau ada gugatan silakan saja. Nanti kalau sudah ada putusan pengadilan, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi,” jelas Nyangnyang saat ditemui di Sekupang, Sabtu (28/6/2025) dikutip dari kompas.com.
Disinggung mengenai komunikasi antar pemerintah provinsi, Nyangnyang hanya menyebut hingga saat ini pola komunikasi masih berjalan baik.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh untuk memperjuangkan agar wilayah tersebut kembali menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara administratif.
Langkah ini merupakan respons atas Keputusan Menteri Dalam Negeri yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.
“Kita sudah melakukan rapat pembentukan Timsus Pulau Tujuh ini,” ujar Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, di Pangkalpinang, Sabtu, dilansir dari Antara.
Menurut Kemas, Pulau Tujuh atau gugusan Pulau Pekajang secara de jure merupakan bagian dari Provinsi Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Babel.
Dalam lampiran peta undang-undang tersebut, Pulau Tujuh digambarkan berada dalam wilayah administratif Babel.
Sebagai gambaran informasi, di Desa Pekajang gugusan Pulau Tujuh didiami ratusan warga, dengan infrastruktur yang dibangun Pemprov Kepri.
Di Pulau Tujuh ada sekolah, sarana kesehatan, kantor desa, dan infrastruktur lainnya.