banner 728x90 banner 728x90

Pemprov Kepri Tak Peduli Babel Gugat ke MK, Yakin Pulau Tujuh Wilayah Mereka

Gugusan Pulau Tujuh yang masuk wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Status ini didugat Pemprov Kepulauan Babel, yang menyatakan Pulau Tujuh adalah milik Babel. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Muncul kabar Pemprov Kepulauan Bangka Belitung akan menggugat status Pulau Tujuh.

Menurut Babel, gugusan Pulau Tujuh adalah bagian Provinsi Kepulauan Babel saat pembentukan provinsi tersebut tahun 2000.

Pulau Tujuh merupakan wilayah di Kabupaten Bangka, yang lebih dekat dari Belinyu.

Namun, saat pembentukan Kabupaten Lingga tahun 2003, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memasukkan Pulau Tujuh sebagai wilayah mereka.

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan sengketa kepemilikan.

Lalu keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Berbekal keputusan menteri itu, Pemprov Kepri semakin yakin Pulau Tujuh adalah wilayah mereka.

Pulau Tujuh bukan nama pulau, tetapi nama gugusan pulau.

Pulau tujuh terdiri dari tujuh pulau-pulau yakni Pulau Pekajang, Tukong Yu, Pasir Keliling, Penyaman, Lalang, Kembung, dan Jambat.

Raja Ampat Mini adalah julukan Pulau Tujuh karena keindahannya

Wakil Gubernur Kepri, Nyangnyang Haris Pratamura, tak mempermasalahkan gugatan Pemprov Babel ke Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses