JURNALINDONESIA.CO – Muncul kabar Pemprov Kepulauan Bangka Belitung akan menggugat status Pulau Tujuh.
Menurut Babel, gugusan Pulau Tujuh adalah bagian Provinsi Kepulauan Babel saat pembentukan provinsi tersebut tahun 2000.
Pulau Tujuh merupakan wilayah di Kabupaten Bangka, yang lebih dekat dari Belinyu.
Namun, saat pembentukan Kabupaten Lingga tahun 2003, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memasukkan Pulau Tujuh sebagai wilayah mereka.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan sengketa kepemilikan.
Lalu keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Berbekal keputusan menteri itu, Pemprov Kepri semakin yakin Pulau Tujuh adalah wilayah mereka.
Pulau Tujuh bukan nama pulau, tetapi nama gugusan pulau.
Pulau tujuh terdiri dari tujuh pulau-pulau yakni Pulau Pekajang, Tukong Yu, Pasir Keliling, Penyaman, Lalang, Kembung, dan Jambat.
Raja Ampat Mini adalah julukan Pulau Tujuh karena keindahannya
Wakil Gubernur Kepri, Nyangnyang Haris Pratamura, tak mempermasalahkan gugatan Pemprov Babel ke Mahkamah Konstitusi.












