banner 728x90

KPK Dalami Dugaan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, 20 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Kantor Bank Indonesia. Foto: Istimewa
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Bank Indonesia tersandung dugaan kasus korupsi penyaluran dana CSR.

Saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

banner 325x300

Sebanyak 20 orang diperiksa sebagai saksi di Kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon, Kamis (24/7/2025).

Saksi-saksi itu di antaranya ketua yayasan, notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT), ibu rumah tangga, pensiunan, wiraswasta, hingga karyawan swasta.

Penyidik KPK mengumpulkan keterangan dan bukti terkait aliran dana CSR dari bank sentral tersebut.

Penyidikan kasus ini setelah terbit surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Desember 2024.

Dugaan korupsi ini disebut-sebut melibatkan anggota DPR RI dari Komisi XI periode 2019–2024.

Beberapa waktu lalu, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting.

Pada Senin, 16 Desember 2024, penyidik menggeledah kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Tiga hari berselang, pada Kamis, 19 Desember 2024, giliran kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah.

Penyidik juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori di Cirebon dan Heri Gunawan di Tangerang Selatan.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, surat-surat, catatan, hingga barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat memiliki kaitan dengan perkara.

Meskipun penyidikan telah berjalan intensif, KPK hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka.

KPK masih menggunakan sprindik umum untuk mendalami dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Berikut daftar 20 saksi yang diperiksa, Kamis (24/7/2025)

– Abdul Mukti, Ketua Yayasan Al-Firdaus Warujaya Cirebon

– Mohamad Mu’min, Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima

– Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan (2020–sekarang)

– Sudiono, Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan

– Jadi, Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan (2022–sekarang)

– Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan

– Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda Kabupaten Cirebon

– Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan

– Eka Kartika, Ibu Rumah Tangga

– Sundari Meina Shinta, Notaris

– Soedjoko Bin Soekendra, Wiraswasta

– Yeti Rusyati, Mengurus Rumah Tangga

– Sri Rezeki, Pejabat Pembuat Akta Tanah

– Akhmad Sugianto, Pensiunan

– Hevy Haviyanti, Mengurus Rumah Tangga

– Dedi Selamet, Karyawan Swasta

– Debby Puspita Ariestya, Pejabat Pembuat Akta Tanah

– Suyati, Karyawan Swasta

– Panji Haidwiguno, Wiraswasta

– Leni Djamaludin, Mengurus Rumah Tangga

Kasus dana CSR Bank Indonesia (BI) adalah dugaan korupsi dalam penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menjadi sorotan nasional sejak akhir 2024.

Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dari total anggaran, hanya sekitar 50 persen digunakan sesuai peruntukan, sisanya diduga dipakai untuk membangun rumah pribadi, fasilitas non-sosial, atau disalurkan ke yayasan fiktif atau tidak layak.

KPK menemukan bahwa sebagian besar yayasan penerima dana tidak proper secara administratif dan legal.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses