JURNALINDONESIA.CO – Seorang wanita berinisial DS (33) asal Bandar Lampung memperkosa janda di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Peristiwa tak biasa ini, setelah korban berinisial MZ (35) berkenalan dengan DS melalui media sosial.
Pelaku rela berangkat dari Bandar Lampung ke Mojokerto untuk bertemu MZ.
Mereka bertemu di sebuah kamar kos, kawasan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/7/2025) pukul 10.30 WIB.
Di dalam kamar itulah, DS melancarkan aksinya dengan cara mengancam sang janda.
Berbekal pisau cutter, DS memaksa MZ membuka baju dan pelaku beraksi.
Dia mencium dan menggigit alat kelamin MZ hingga korban kesakitan.
MZ melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Tak lama kemudian DS asal Bandar Lampung, ditangkap aparat Polres Mojokerto.
MZ sebagai korban adalah warga Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, DS dan korban MZ pertama kali saling mengenal melalui media sosial.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui komunikasi intens di aplikasi WhatsApp.
“Pelaku merasa kedekatannya dengan korban spesial, sehingga memutuskan datang jauh-jauh dari Lampung ke Mojokerto untuk bertemu,” jelas AKP Fauzy kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Meski baru pertama kali bertemu secara langsung, MZ menyanggupi ajakan bertemu dengan syarat membawa dua orang temannya, yaitu PH (18) dan FU (30).
Ketiganya kemudian bertemu di kamar kos tempat tinggal MZ.
Namun tidak berapa lama kemudian, situasi berubah menjadi mencekam.
Setelah masuk ke kamar, DS langsung mengunci pintu dan mengeluarkan sebilah pisau cutter.
Di bawah ancaman, pelaku memaksa korban membuka pakaian.
Ia kemudian melakukan serangkaian tindakan cabul terhadap korban, termasuk mencium dan menggigit bagian tubuh sensitif MZ.
Korban sempat berteriak meminta tolong.
Teriakan tersebut didengar oleh FU yang berada di luar kamar.
FU lantas masuk ke kamar kos, yang membuat pelaku menghentikan aksinya.
MZ dan PH kemudian berhasil keluar dan melarikan diri.
Merasa menjadi korban kekerasan seksual, MZ segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Polisi langsung bergerak cepat.
“Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami tangkap karena memang sudah bersiap untuk kembali ke Lampung,” kata AKP Fauzy.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cutter dan pakaian korban.
DS kini ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman terhadap DS maksimal 9 tahun penjara. (*)