JURNALINDONESIA.CO – DPR RI menyepakati pemangkasan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan.
Tak hanya itu, juga dilakukan penyesuaian tunjangan lainnya, sehingga Anggota DPR RI menerima penghasilan atau take home pay Rp65,59 juta per bulan.
Jumlah ini berbeda jauh dari penghasilan sebelumnya, yang disebut-sebut di atas Rp100 juta per bulan.
Keputusan DPR RI ini menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat (5/9/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkannya dalam konferensi pers melansir dari Kompas.com.
“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.
DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” ujar Dasco.
Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR.
Berikut Daftarnya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730. (*)