JURNALINDONESIA.CO – Meski dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI, namun Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tetap menerima gaji.
Mereka berdua masih berhak mendapatkan fasilitas dari negara tersebut.
Diketahui, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem.
Keputusan tersebut disampaikan melalui siaran pers DPP Partai Nasdem tertanggal 31 Agustus 2025 dan mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025 besok.
Itu berarti saat ini, Sahroni dan Nafa Urbach diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPR.
Lantas, apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih mendapatkan gaji setelah dinonaktifkan dari DPR?
Anggota DPR yang nonaktif masih mendapatkan gaji Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.














