JURNALINDONESIA.CO – Anggota DPR RI dari PAN, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio diminta untuk dinonaktifkan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Dia meminta pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan dua wakil rakyat tersebut.
Nazaruddin mengatakan, pernyataan kedua anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu telah melukai hati masyarakat.
“MKD meminta kepada partai politik tersebut yang anggotanya viral untuk segera menonaktifkan anggota tersebut di DPR,” kata Nazaruddin, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (28/8/2025).
“Kami minta PAN juga (nonaktifkan Uya Kuya dan Eko), PAN maupun Golkar (nonaktifkan) Adis Kadir,” lanjut Nazaruddin.
Adis Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Pernyataannya sempat menjadi sorotan karena menyebut tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan masuk akal.
Nazaruddin mengatakan, pernyataan sejumlah anggota DPR RI itu telah menyakiti hati masyarakat sehingga masuk kategori pelanggaran etik.
Tindakan anggota dewan berjoget di saat rakyat sedang susah juga dinilai melanggar etik.
“Joget-joget di DPR itu juga melanggar etik, di saat rakyat lagi susah. Enggak ada di DPR untuk ini (joget), enggak ada itu yang kayak gitu. Akan saya tertibkan semua mereka,” tegas Nazaruddin.














