banner 728x90

Eks Kader Partai Inisial NA Dituduh Gelapkan Aset, Dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang

Zainul Arifin, Pengacara terkenal di Jakarta berasal dari Bangka Belitung.
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Seorang mantan kader partai politik berinisial NA dituduh melakukan penggelapan aset parpol.

Dia dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang dengan Nomor LP/B/444/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 19 Agustus 2025.

banner 325x300

Sejumlah barang yang diduga digelapkan adalah 1 unit laptop ASUS Vivobook X507ZD, 2 unit proyektor InFocus, 1 unit Samsung Galaxy Tab S9 FE, 1 unit printer Epson L3250, dan sejumlah perangkat lain.

Aset itu dikuasai NA, saat masih berstatus status kader partai.

Namun, ketika tak lagi sebagai kader partai, NA tak pernah mengembalikannya.

Sehingga diduga terjadi perbuatan pidana yang dilakukan NA.

Tim Kuasa Hukum Zainul Arifin dari Law Firm MZA & Partners menegaskan, perbuatan NA jelas-jelas memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Bahkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Karena barang itu berada dalam penguasaan akibat jabatan saat masih kader, maka unsur penggelapan jabatan terpenuhi.

Dan karena hingga keluar dari partai barang tidak dikembalikan, makin jelas ada niat jahat untuk menguasai barang secara melawan hak,” tegas Zainul dalam rilis resminya, Rabu (20/8/2025).

Munawwar Kholis, sebagai pelapor, menambahkan posisi NA sebagai mantan kader justru memberatkan.

“Ia menggunakan status kader hanya sebagai kedok untuk menguasai aset yang bukan miliknya.

Begitu keluar dari partai, bukannya mengembalikan, malah disimpan dan dikuasai.

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tapi penjahat murni yang merusak kepercayaan publik terhadap partai dan hukum,” ujar Kholis.

Kuasa hukum juga mengingatkan apabila terbukti ada pihak lain yang membantu atau turut serta, Pasal 55 KUHP bisa dikenakan.

“Kami akan kawal sampai tuntas, karena barang bukti jelas, kerugian nyata, dan laporan sudah diterima resmi. Tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda-nunda. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” tegas Zainul. (*)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses