banner 728x90

Eks Kader Partai Inisial NA Dituduh Gelapkan Aset, Dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang

Avatar
Zainul Arifin, Kuasa Hukum Hellyana.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Seorang mantan kader partai politik berinisial NA dituduh melakukan penggelapan aset parpol.

Dia dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang dengan Nomor LP/B/444/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 19 Agustus 2025.

Sejumlah barang yang diduga digelapkan adalah 1 unit laptop ASUS Vivobook X507ZD, 2 unit proyektor InFocus, 1 unit Samsung Galaxy Tab S9 FE, 1 unit printer Epson L3250, dan sejumlah perangkat lain.

Aset itu dikuasai NA, saat masih berstatus status kader partai.

Namun, ketika tak lagi sebagai kader partai, NA tak pernah mengembalikannya.

Sehingga diduga terjadi perbuatan pidana yang dilakukan NA.

Tim Kuasa Hukum Zainul Arifin dari Law Firm MZA & Partners menegaskan, perbuatan NA jelas-jelas memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Bahkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Karena barang itu berada dalam penguasaan akibat jabatan saat masih kader, maka unsur penggelapan jabatan terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses