PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang telah bergerak mengusut dugaan penyimpangan anggaran dinas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025.
Total anggaran yang dibidik dalam kasus ini mencapai Rp20 miliar.
Penyidik pidana khusus telah meminta keterangan seluruh legislator, yang totalnya mencapai 30 anggota DPRD aktif termasuk jajaran pimpinan dewan, plus satu mantan anggota dewan.
Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan hasil dari pihak kejaksaan.
“Sudah dua bulan, sampai saat ini belum ada hasil seperti apa. Apakah naik ke penyidikan atau apa,” ujar Hendri warga Pangkalpinang, Kamis (2/7/2026).
Beberapa waktu sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan maraton yang dimulai sejak 10 Maret 2026 lalu kini telah rampung.
Pihaknya saat ini tengah mendalami seluruh keterangan yang didapat.
Kejaksaan juga tengah menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas DPRD.
Pemeriksaan pamungkas dilakukan pada Senin (20/4/2026) dengan memanggil tiga pimpinan DPRD Pangkalpinang, yaitu Abang Hertza (PDIP), Hibir (NasDem), dan Bangun Jaya (Gerindra).
Sebelumnya, penyidik juga memanggil mantan anggota dewan Dessy Ayutrisna serta penggantinya, Yuri Sagali.
Kronologi Pemeriksaan Anggota DPRD Pangkalpinang (Maret–April 2026)
20 April 2026: Abang Hertza (PDIP), Hibir (NasDem), Bangun Jaya (Gerindra).
13 April 2026: Yuri Sagali (PDIP), Adi Irawan (Golkar).













