PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke delapan masa persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya memimpin persidangan yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah dan sejumlah undangan lainnya.
Sebelum rapat dimulai, Bangun Jaya menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum karena dihadiri 16 anggota DPRD, sementara 14 anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan izin.
Saparudin mengatakan realisasi pendapatan daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp955,623 miliar atau sebesar 96,20 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp993,294 miliar.
“Hal ini menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan sudah hampir mencapai target yang telah ditetapkan,” ujar Saparudin.
Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp267,128 miliar atau 111,57 persen dari target sebesar Rp239,425 miliar.
Menurutnya, capaian PAD yang melampaui target terutama ditopang oleh sektor pajak daerah, retribusi daerah serta lain-lain PAD yang sah.
Lebih lanjut, realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp160,872 miliar atau 105,71 persen dari target sebesar Rp152,179 miliar.













