Menurut Saparudin, penerapan sistem tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir.
“Pembayaran parkir ini kan optimalisasi ya dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat karena seluruh transaksi dilakukan secara cashless. Uang yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke kas daerah sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara utuh,” katanya.
Terkait tenaga juru parkir (jukir), Saparudin menyebut saat ini terdapat sekitar 300 jukir yang bertugas di Kota Pangkalpinang.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan personel di sejumlah titik.
Meski demikian, ia juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih membahas penerapan sistem parkir di ruas jalan provinsi dan nasional.
“Justru yang masih kita bahas itu di jalan provinsi dan nasional, kita arahkan mereka untuk parkir khusus, sehingga nanti pelaku usaha yang berada di jalan nasional dan provinsi itu wajib menyediakan tempat parkir tersendiri atau khusus. Jika menggunakan parkir khusus, maka akan dikenakan pajak parkir tersendiri dan berada di luar skema parkir berlangganan,” pungkasnya. (*)













