PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Sidang korupsi pertambangan timah dengan terdakwa Herman Fu Cs di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (19/6/2026), berujung pada adu argumen mendasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Setiawan, ahli estimasi dari PT Timah Tbk, namun keterangannya langsung dimentahkan oleh kubu terdakwa yang menilai kesaksian tersebut “salah alamat”.
Usai memberikan keterangan, Setiawan mengaku puas karena merasa berhasil menjawab seluruh pertanyaan dari jaksa maupun pengacara sesuai dengan kapasitas keahliannya.
”Intinya mengenai penjelasan estimasi di wilayah atau lokasi yang kami hitung ada timahnya. Saya rasa puas dengan penjelasan kita tadi,” ujar Setiawan kepada awak media.
“Menghitung Angin”: Alasan Pengacara Tolak Ahli PT Timah
Meskipun ahli merasa di atas angin, tim penasihat hukum terdakwa justru menilai kesaksian tersebut sama sekali tidak memiliki bobot hukum untuk perkara ini.
Kuasa hukum terdakwa, Iwan Prahara, mengkritik keras relevansi keahlian Setiawan.
Menurutnya, metode estimasi hanya berlaku untuk mengukur potensi kandungan mineral pada lahan yang belum ditambang.
Sementara itu, kasus yang menjerat Herman Fu Cs menyangkut material timah yang sudah ditambang.
”Bagaimana bisa mengestimasi sesuatu yang barangnya sudah diambil? Ini tidak nyambung,” kritik Iwan.
Poin Keberatan Pengacara:













