banner 728x90

Saparudin Akui Tambang Pantai Pasir Padi di Luar IUP PT Timah

Avatar
Rapat koordinasi IUP di Kantor Gubernur Babel, Rabu (10/6/2026). Foto: Istimewa
banner 468x60

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO — Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana melakukan inventarisasi terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang bermasalah maupun yang sudah tidak lagi dimanfaatkan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif saat menghadiri rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan diikuti perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, para kepala daerah se-Babel, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Saparudin menjelaskan terdapat sekitar 703 hektare IUP PT Timah yang teridentifikasi bermasalah.

Namun, luasan tersebut masih mencakup wilayah Kabupaten Bangka Tengah sehingga perlu dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan area yang berada dalam batas administratif Kota Pangkalpinang.

‎”Tapi itu bergabung dengan Bangka Tengah Pak, nanti kami akan ukur yang punya Pangkalpinang berdasarkan batas-batas Kota Pangkalpinang, nanti akan kami sampaikan ke Pak Gubernur,” katanya dalam rapat.

Selain persoalan luasan IUP, Saparudin juga menyinggung aktivitas penambangan timah di kawasan Pantai Pasir Padi.

Ia menilai aktivitas tersebut terjadi di luar wilayah IUP PT Timah yang sebenarnya.

‎”Kami punya satu Pantai Pasir Padi pak, sebenarnya IUP Timah itu tidak masuk di Pasir Padi pak, tapi ponton-ponton itu keluar dari IUP itu Pak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses