JURNALINDONESIA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat membekuk seorang pekerja tambang inkonvensional (TI) berinisial ZA (40) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jebu Laut, Kecamatan Parit Tiga, Selasa (5/5/2026) siang.
Penangkapan ZA alias AL merupakan hasil pengembangan informasi terkait maraknya peredaran barang haram di kawasan pertambangan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu siap edar.
Kronologi Penangkapan
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Yos Sudarso, mewakili Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Jebus.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga sabu yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah wadah sabun berwarna merah untuk mengelabui petugas,” ujar Yos Sudarso dalam keterangan resminya.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Selain narkotika dengan berat bruto 0,98 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:
– Satu unit ponsel pintar merk Vivo Y21.













