JURNALINDONESIA.CO – Terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial N (35) meninggal dunia, Jumat (24/4/2026) lalu.
Dia diduga meminum racun untuk mengakhiri hidupnya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Yos Sudarso, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sehari setelah laporan diterima pihak kepolisian.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, terduga pelaku meninggal dunia pada Jumat (24/4/2026) dan diduga akibat meminum racun,” ujar Yos, Senin (27/4/2026).
Sebelumnya, laporan dugaan perbuatan asusila terhadap anak tiri tersebut telah masuk ke Polres Bangka Barat dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.













