banner 728x90

Modus Buka Aura, Pria 51 Tahun Cabuli Gadis SMP di Penginapan Pangkalpinang

Pria 51 tahun ditangkap usai cabuli gadis SMP. Foto: IST/Polresta Pangkalpinang
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Seorang pria berinisial S alias An (51) warga Belinyu, Kabupaten Bangka ditangkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang atas dugaan pencabulan anak perempuan berusia 15 tahun, Jumat (24/4/2026).

Peristiwa itu terungkap setelah K (41) ibu korban warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah melapor ke Polresta Pangkalpinang.

Korban S siswa kelas 3 SMP dicabuli pelaku dengan modus memasang susuk di sebuah penginapan di Pangkalpinang, Sabtu (12/7/2025).

Sebelumnya, pelaku mengajak korban ke Pangkalpinang untuk menemani ke pernikahan teman.

Pelaku meminta izin orang tua korban dan mengiming-iming akan dibelikan baju dan aksesoris.

Sehingga akhirnya korban mau menemani terduga pelaku untuk ke pernikahan temannya.

Pelaku mengatakan akan menginap di rumah salah satu keluarga korban sehingga orang tua korban memberi izin kepada pelaku.

Akan tetapi tiba di Pangkalpinang, pelaku justru mengajak korban menginap di penginapan SK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses