banner 728x90

Acing Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Lahan Pemkab Bangka Tengah

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Diduga pemilik tambang AC alias Acing mendatangi Polres Bangka Tengah, Kamis (29/1/2026) sore.

AC disebut-sebut sebagai pemilik tambang di kawasan Perkantoran Pemkab Bangka Tengah.

Sementara, empat anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Informasi yang diperoleh, AC datang sekitar pukul 17.00 WIB, didamping sejumlah pria.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya Acing ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan di lahan Pemkab Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr I Gede Nyoman Bratasena saat dihubungi wartawan, menyatakan AC dan FR selaku koordinator lapangan tambang ditetapkan sebagai tersangka.

Acing Cs dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jun to Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun.

“Malam ini kita tetapkan dua orang tersangka, AC dan FR,” kata Kapolres, Kamis malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses