JURNALINDONESIA.CO – Tega benar pria berinisial RM (25), warga Bumi Agung Permai II D17 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten ini.
Dia tega melakukan persetubuhan berulang kali terhadap seorang gadis di bawah umur sejak September 2025 lalu.
Pelaku yang tinggal di sebuah kos di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, disebutkan sebagai mahasiswa di dalam keterangan KTP miliknya.
Sementara korban warga Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, diperdaya oleh RM hingga menuruti keinginan pelaku.
Setelah dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (24/1/2026).
Peristiwa ini terungkap ketika O, ayah korban memergoki pelaku tengah berada di kamar putrinya, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ayah korban lalu menginterogasi pelaku yang berada di kamar anaknya malam-malam.
Saat itu, korban ikut diinterogasi oleh ayahnya dan mengakui telah disetubuhi oleh pelaku.
Peristiwa itu, terjadi pada awal Oktober 2025 lalu.
Ayah korban murka atas peristiwa yang menimpa putrinya tersebut.
Dia melaporkan tingkah bejat pelaku ke Polresta Pangkalpinang.













