JURNALINDONESIA.CO – Spanduk berisi larangan melakukan aktivitas penambangan, dipasang di tak jauh dari aliran Sungai Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Sungai Ampui yang satu aliran dengan Sungai Rangkui dan bermuara di perairan Ketapang, kerap dijadikan lokasi penambangan timah.
Tak hanya merusak daerah aliran sungai (DAS), tambang juga mengancam talud di perkuburan Ampui.
Hal itulah yang dikhawatirkan akan mengancam lahan perkuburan.
“Jangan ditambang lagi, hancur, bisa roboh kubur,” ujar seorang warga, Sabtu (24/1/2025).
Pantauan di lapangan, pemakaman Ampui berada di atas aliran sungai.













