JURNALINDONESIA.CO – Saat ini, cakupan jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan di Kota Pangkalpinang sebesar 80,18 persen.
Jumlah itu tercatat per 1 Januari 2026, yang turun 1,92 persen dibandingkan per 1 Desember 2025.
“Sebelumnya masih di angka 82,10 persen dan mengalami penurunan dari per 1 Januari 2026,” kata Ketua Komisi I DPRD Babel Dio Febrian dalam keterangan, Jumat (23/1/2026).
Penyebabnya adalah penurunan keaktifan peserta segmen PPU PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara).
Hal itu lantaran penonaktifan sementara BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu dan PJLP kes P3K paruh waktu dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), sambil menunggu kepastian penanggungan biayanya per Januari 2026.













