JURNALINDONESIA.CO – Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa adalah lulusan Fakultas Kedokteran UGM.
Dia merupakan satu dari delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Selain dr Tifa, ada Roy Suryo, Abraham Samad Cs yang menuding ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah palsu.
Jokowi tak terima dituduh berijazah palsu lalu melapor ke Polda Metro Jaya, April 2025 lalu.
Sampai akhirnya, setelah dilakukan penyelidikan, gelar perkara, dan memeriksa lebih 100 saksi, dr Tifa Cs ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (7/11/2025) lalu.
Dalam satu kesempatan, dr Tifa tidak terkejut dan sudah menyangka bakal jadi tersangka.
Saat acara deklarasi dukungan untuk akademisi, peneliti, aktivis, dan rakyat yang berhadapan dengan hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Gedung Joang ’45 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), dr Tifa mengaku sudah melakukan kalkulasi.
“Saya sudah dari enam bulan yang lalu sudah melakukan penghitungan secara kualitatif maupun secara kuantitatif.
Karena saya adalah Epidemiolog, semua peristiwa adalah peran matematika, saya hitung,” kata dr Tifa.
“Dan ternyata betul, setelah saya menjadi saksi, kemudian saya menjadi terlapor, kami kemudian menjadi tersangka.
Jadi itu adalah sesuatu yang sudah predictable (diprediksi),” ujarnya.
Dokter Tifa menyebut kondisi hukum di Indonesia saat ini amburadul.
Terkait tanggal pengumuman penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat 7 November 2025, dr Tifa menyebutnya sebagai tanda dari langit.
“Buat saya, ini adalah sakral. Buat saya ini adalah tanda, pintu untuk membuka, kalau rakyat Indonesia tidak bergerak semuanya, maka negara ini akan hancur luluh lantah.












