JURNALINDONESIA.CO – Kepala Lembaga Permasyarakat (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Maman Hermawan, buka suara soal kasus penyiraman air keras yang menimpa Ropi Yanti (27), warga Paritlalang, Pangkalpinang.
Dua pelaku ditangkap, yakni FS alias Kabau (31) dan MR (16), yang mengaku diperintah seseorang berinisial R di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Kepada polisi, mereka mengaku dibayar Rp5 juta untuk menyiram air keras ke korban.
Instruksi tindakan kejahatan itu dilakukan melalui WhatsApp dan uang dikirim melalui aplikasi DANA.
Maman mengecam tindakan pelaku yang sudah ditangkap polisi. Perbuatan tersebut dinilai keji dan pelakunya patut diberi hukuman berat.
Terkait dugaan narapidana di Lapas Narkotika terlibat, Maman sudah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Pangkalpinang.
“Kami terbuka untuk berkoordinasi terhadap dugaan keterlibatan warga binaan,” kata Maman, Senin (25/8/2025).
Dia dengan tangan terbuka membantu polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.
Maman bersedia memberi ruang kepada polisi untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan napi.
Di sisi lain, pihaknya juga rutin melakukan evaluasi internal sistem pengawasan, terutama potensi pelanggaran napi berkomunikasi dengan pihak luar.
“Kalau ada kelalaian pihak kami, akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan kode etik lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegasnya.
Menurutnya, polisi saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan. Maman minta media massa agar tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi.
“Demi menjaga ketertiban, keadilan, serta hak-hak semua pihak yang terlibat,” ucap Maman.
Ditegaskan Maman, Lapas adalah tempat pembinaan dan pemulihan perilaku sosial bukan melanjutkan kejahatan. (*)