JURNALINDONESIA.CO – Kepala Lembaga Permasyarakat (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Maman Hermawan, buka suara soal kasus penyiraman air keras yang menimpa Ropi Yanti (27), warga Paritlalang, Pangkalpinang.
Dua pelaku ditangkap, yakni FS alias Kabau (31) dan MR (16), yang mengaku diperintah seseorang berinisial R di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Kepada polisi, mereka mengaku dibayar Rp5 juta untuk menyiram air keras ke korban.
Instruksi tindakan kejahatan itu dilakukan melalui WhatsApp dan uang dikirim melalui aplikasi DANA.
Maman mengecam tindakan pelaku yang sudah ditangkap polisi. Perbuatan tersebut dinilai keji dan pelakunya patut diberi hukuman berat.
Terkait dugaan narapidana di Lapas Narkotika terlibat, Maman sudah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Pangkalpinang.
“Kami terbuka untuk berkoordinasi terhadap dugaan keterlibatan warga binaan,” kata Maman, Senin (25/8/2025).
Dia dengan tangan terbuka membantu polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.













