banner 728x90

Kompol I Made dan Ipda Haris Chandra Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Anggota Polda NTB

Kompol I Made dan Ipda Haris Chandra saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nurhadi, Senin (11/8/2025).
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra menjadi pelaku utama pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Nurhadi adalah anggota Paminal Propam Polda NTB, yang diduga dihabisi oleh komandannya sendiri.

banner 325x300

Saat itu, mereka sedang pesta di Villa Tekek The Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025.

Turut menjadi tersangka adalah seorang wanita bernama Misri Puspita Sari (23).

Mistri asal Jambi disewa oleh Kompol I Made untuk menemani mereka bersenang-senang di vila.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Polda NTB merekonstruksi kasus kematian anggota Paminal Bidang Propam Polda NTB Brigadi Nurhadi, Senin (11/8/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut turut dihadirkan ahli bela diri untuk mengungkap secara pasti penyebab kematian Brigadir Nurhadi.

Brigadir Nurhadi saat itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah kolam renang.

Dalam rekonstruksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menghadirkan langsung tiga tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita Misri Puspita Sari (23).

Kompol Yogi dan Ipda Haris diketahui merupakan atasan Brigadir Nurhadi.

Ketiga tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna merah dan tangannya diborgol saat menjalani rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi tersebut para tersangka memeragakan 88 adegan dan untuk korban Brigadir Nurhadi menggunakan sosok pengganti.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan rekonstruksi dilakukan di lima tempat.

Lokasi pertama, di Polda NTB, di sana dua tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris memeragakan enam adegan.

Kedua, rekonstruksi berlangsung di kediaman Kompol Yogi.

Dalam rekonstruksi tersebut Kompol Yogi memeragakan tiga adegan.

Keempat, rekonstruksi berlangsung di Fresmarket. Para tersangka memeragakan 16 adegan.

Selanjutnya, rekonstruksi digelar di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat, NTB.

Para tersangka memeragakan 21 adegan.

Di Pelabuhan Senggigi Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Brigadir Nurhadi bertemu dengan tersangka Misri dan saksi Putri.

Kelima, rekonstruksi digelar di Villa Tekek The Beach House, Gili Trawangan yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir Nurhadi.

Di lokasi tersebut ketiga tersangka memeragakan 42 adegan mulai dari kedatangan kemudian check in di Villa Tekek The Beach House dan Hotel Nateya.

“Pada 42 adegan inilah yang menjadi kunci, terkait peristiwa itu tergambar, ini memberikan sedikit gambaran kepada kita,” kata Syarif, Senin (11/8/2025) dikutip dari Tribunlombok.com.

Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkap dengan rekonstruksi tersebut, pihaknya bisa menyimpulkan siapa pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Menurut dia, pelaku utama mengerucut pada dua orang tersangka yang merupakan atasan dari Brigadir Nurhadi yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Keterangan ahli bela diri dan ahli forensik dalam rekonstruksi menguatkan bila Kompol Yogi dan Ipda Haris sebagai pelaku utama pembunuhan.

Berdasarkan keterangan ahli forensik, tewasnya Brigadir Nurhadi karena patah tulang leher.

Kemudian, berdasarkan keterangan ahli bela diri, patah tulang leher yang dialami Brigadir Nurhadi akibat dipiting.

“Ini berdasarkan keterangan ahli forensik, ahli beladiri di dalam itu ada tiga orang yang kita duga pelakunya, tapi yang lebih berat ada dua orang, Kompol Yogi dan Ipda Haris,” kata Kombes Pol Syarif Hidayat.

Berdasarkan keterangan ahli bela diri, hanya orang yang memiliki keahlian bela diri yang mampu melakukan pembunuhan dengan cara tersebut.

Dalam rekonstruksi pun terungkap sosok pria bercincin yang membuat wajah Brigadir Nurhadi terluka.

Diduga pelaku pemukulan tersebut menggunakan cincin saat melancarkan aksinya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 351 ayat (3), pasal 359 juncto pasal 55, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Kasus kematian Brigadir Nurhadi menyita perhatian publik.

Pasalnya, pelaku yang terlibat adalah atasan korban di Polda NTB. (*)

Sumber artikel: tribunnews.com

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses