JURNALINDONESIA.CO – Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra menjadi pelaku utama pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nurhadi adalah anggota Paminal Propam Polda NTB, yang diduga dihabisi oleh komandannya sendiri.
Saat itu, mereka sedang pesta di Villa Tekek The Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025.
Turut menjadi tersangka adalah seorang wanita bernama Misri Puspita Sari (23).
Mistri asal Jambi disewa oleh Kompol I Made untuk menemani mereka bersenang-senang di vila.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Polda NTB merekonstruksi kasus kematian anggota Paminal Bidang Propam Polda NTB Brigadi Nurhadi, Senin (11/8/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut turut dihadirkan ahli bela diri untuk mengungkap secara pasti penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
Brigadir Nurhadi saat itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah kolam renang.
Dalam rekonstruksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menghadirkan langsung tiga tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita Misri Puspita Sari (23).
Kompol Yogi dan Ipda Haris diketahui merupakan atasan Brigadir Nurhadi.
Ketiga tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna merah dan tangannya diborgol saat menjalani rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut para tersangka memeragakan 88 adegan dan untuk korban Brigadir Nurhadi menggunakan sosok pengganti.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan rekonstruksi dilakukan di lima tempat.
Lokasi pertama, di Polda NTB, di sana dua tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris memeragakan enam adegan.
Kedua, rekonstruksi berlangsung di kediaman Kompol Yogi.
Dalam rekonstruksi tersebut Kompol Yogi memeragakan tiga adegan.
Keempat, rekonstruksi berlangsung di Fresmarket. Para tersangka memeragakan 16 adegan.
Selanjutnya, rekonstruksi digelar di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat, NTB.
Para tersangka memeragakan 21 adegan.














