JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah mengingatkan masyarakat agar menjaga tanahnya.
Agar tanah yang dimiliki, dipasang patok.
Sehingga, tanah tersebut tidak dicaplok orang lain.
Hal itu diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menurutnya, warga yang memiliki sertipikat tanah, segera memasang patok.
“Supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” ujar Nusron melalui rilis, Senin (11/8/2025).
Nusron mengatakan itu dalam acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunanyang diakui secara hukum di Indonesia.
Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses administrasi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menunjukkan kepemilikan legal atas suatu bidang tanah.
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik.
Memuat informasi fisik dan yuridis seperti luas, lokasi, dan status tanah.
Dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi ekonomi (misalnya KPR).
Menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Jenis Sertifikat
SHM (Hak Milik)
Kepemilikan penuh dan turun-temurun, hanya untuk WNI
HGB (Hak Guna Bangunan)
Hak mendirikan bangunan di atas tanah negara, berlaku terbatas
HGU (Hak Guna Usaha)
Hak mengusahakan tanah untuk pertanian/perkebunan dalam jangka waktu tertentu
Hak Pakai
Hak menggunakan tanah untuk keperluan tertentu, bisa untuk WNA atau badan hukum
Girik, Letter C
Bukti kepemilikan tradisional, belum terdaftar di BPN
Sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa pemilik tanah memiliki hak yang sah.
Sementara itu, batas tanah adalah garis atau penanda yang menunjukkan luas dan lokasi suatu bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum.
Penentuan batas tanah sangat penting untuk mencegah sengketa, memastikan legalitas, dan mendukung proses jual beli atau pembangunan properti.
Menteri Nusron menyebut ada dua jenis konflik yang kerap muncul dalam bidang pertanahan, yakni konflik yuridis dan konflik fisik.
Konflik yuridis biasanya dipicu oleh sengketa dokumen seperti letter C ganda.
Sementara konflik fisik, seringkali terjadi akibat tidak jelasnya batas lahan karena hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah, seperti pohon atau gundukan tanah.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ucap Nusron. (*)
Sumber artikel: tribunnews.com