banner 728x90 banner 728x90

Menteri BPN Nusron Ingatkan Masyarakat Pemilik Sertipikat Pasang Patok Tanah

Ilustrasi sertipikat tanah.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Pemerintah mengingatkan masyarakat agar menjaga tanahnya.

Agar tanah yang dimiliki, dipasang patok.

Sehingga, tanah tersebut tidak dicaplok orang lain.

Hal itu diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Menurutnya, warga yang memiliki sertipikat tanah, segera memasang patok.

“Supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” ujar Nusron melalui rilis, Senin (11/8/2025).

Nusron mengatakan itu dalam acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunanyang diakui secara hukum di Indonesia.

Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui proses administrasi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menunjukkan kepemilikan legal atas suatu bidang tanah.

Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik.

Memuat informasi fisik dan yuridis seperti luas, lokasi, dan status tanah.

Dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi ekonomi (misalnya KPR).

Menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Jenis Sertifikat

SHM (Hak Milik)

Kepemilikan penuh dan turun-temurun, hanya untuk WNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses