JURNALINDONESIA.CO – Seorang pencuri sandal bernama Nefri Zaldi (32) divonis 1,5 tahun penjara.
Peristiwa ini terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hakim yang memutus perkara itu adalah Sarma Siregar, bertugas di Pengadilan Negeri Medan.
Nefri mencuri sandal majikannya, Siwaji Raza, warga Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Meski hanya mencuri sandal, tapi harganya membuat kaget karena senilai Rp15 juta.
Sandal merek Hermes itu termasuk barang mewah.
Nefri mencuri sandal Hermes majikannya pada 28 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
Dia ditangkap polisi tidak lama setelah kejadian dan langsung ditahan.
Nefri Zaldi didakwa Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (29/7/2025), menyatakan terdakwa bersalah.
“Menyatakan Terdakwa Nefri Zaldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” katanya dikutip dari putusan di website resmi PN Medan, Jumat (1/8/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan,” lanjut dia.
Dirangkum dari website resmi PN Medan, kasus ini melibatkan Nefri Zaldi sebagai terdakwa dengan korbannya sang mantan majikan bernama Siwaji Raza.
Semua bermula saat terdakwa bekerja di rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Lalu, Nefri Zaldi berhenti bekerja dengan korban.
Singkat cerita, pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, saksi Andika Gultom bertemu dengan terdakwa di Griya Spa, Kota Medan.
Terdakwa meminta tolong kepada Andika Gultom untuk mengantarkan terdakwa ke rumah korban.
Sesampainya Andika Gultom dan terdakwa berada di rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB, saksi melihat terdakwa mengambil sandal merek Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong berwarna cokelat.
Terdakwa meminta kembali kepada Andika Gultom untuk mengantarkan terdakwa pergi menuju Jalan Gaperta Kecamatan Medan Helvetia.
Selanjutnya pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, Andika Gultom bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City yang beralamat di Jalan Melati Putih Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.
Lalu, Ravindra memberitahukan bahwa korban kehilangan sandal merek Hermes.
Andika Gultom lantas mengaku kepada Ravinda bahwa dirinya melihat terdakwa mengambil sandal merk hermes milik saksi korban.
Kemudian pada Jumat, 21 Maret 2025, terdakwa ditangkap pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatan terdakwa, Siwaji Raza mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Sumber artikel: tribunnews.com