banner 728x90 banner 728x90

Hakim Sarma Siregar Vonis 1,5 Tahun Penjara Pencuri Sandal di Medan, Ternyata Ini Alasannya

Sarma Siregar, Hakim PN Medan menvonis pencuri sandal 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Seorang pencuri sandal bernama Nefri Zaldi (32) divonis 1,5 tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Hakim yang memutus perkara itu adalah Sarma Siregar, bertugas di Pengadilan Negeri Medan.

Nefri mencuri sandal majikannya, Siwaji Raza, warga Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Meski hanya mencuri sandal, tapi harganya membuat kaget karena senilai Rp15 juta.

Sandal merek Hermes itu termasuk barang mewah.

Nefri mencuri sandal Hermes majikannya pada 28 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Dia ditangkap polisi tidak lama setelah kejadian dan langsung ditahan.

Nefri Zaldi didakwa Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (29/7/2025), menyatakan terdakwa bersalah.

“Menyatakan Terdakwa Nefri Zaldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” katanya dikutip dari putusan di website resmi PN Medan, Jumat (1/8/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan,” lanjut dia.

Dirangkum dari website resmi PN Medan, kasus ini melibatkan Nefri Zaldi sebagai terdakwa dengan korbannya sang mantan majikan bernama Siwaji Raza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses