JURNALINDONESIA.CO – Penyelidikan dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau bantuan Bank Indonesia terus berjalan.
Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menentukan pasal untuk menjerat tersangka.
Sekadar diketahui, ada dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia.
Hal ini diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurutnya, penyidik masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan pasal untuk menetapkan tersangka.
KPK akan memeriksa sejumlah yayasan yang terkait program CSR BI tersebut.
“KPK tidak hanya memeriksa pihak internal Bank Indonesia,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025).
KPK beberapa waktu lalu menelusuri aliran dana ke penyelenggara negara lewat berbagai yayasan.
Diduga pejabat atau penyelenggara negara itu pemilik yayasan dan KPK mendalami pada 11 saksi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berjanji akanĀ menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI sebelum akhir Agustus 2025.
Dikatakan, kasus ini tidak hanya melibatkan dugaan korupsi, tetapi juga unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan sosial malah dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan individu.
Dana awalnya ditransfer ke rekening sebuah yayasan.
Lalu disalurkan ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.
Hal ini dilakukan karena penyaluran CSR dari BI hanya diperbolehkan kepada institusi berbentuk yayasan, bukan individu. (*)