JURNALINDONESIA.CO – Teka-teki kematian Arya Daru Pangayunan (39) akhirnya terungkap.
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri itu memilih mengakhiri hidup atau bunuh diri.
Dia mengakhiri hidup di kamar kos, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Tidak diketahui alasan Arya Daru bunuh diri.
Polisi hanya membeberkan Arya Daru memiliki masalah atau tekanan hidup.
Hal itu diketahui dari email Arya Daru ke badan amal bidang layanan bantuan bagi orang yang menderita depresi.
Arya Daru mengirim email itu pertama kali pada 2013.
Anggota Laboratorium Forensik (labfor) Ditsiber Polda Metro Jaya, Ipda Sadji Purwanto dalam konferensi pers membeberka fakta-fakta tersebut, Selasa (29/7/2025).
Ponsel lama milik Arya Daru membuka tabir niat bunuh diri tersebut.
Ponsel itu terakhir kali digunajan pada 21 September 2022.
Isi ponsel itu, Sadji menuturkan ada pengiriman melalui email milik Arya Daru ke salah satu badan amal yang bergerak di bidang layanan bantuan bagi orang yang menderita depresi.
“Kami menemukan ada pengiriman email yang dimiliki atau digunakan oleh pengguna digital evidence, alamatnya adalah ddaru_c@yahoo.com dikirim ke salah satu badan amal yang menyediakan layanan dukungan terhadap orang yang memiliki emosional yang mengalami perasaan tertekan dan putus asa hingga dapat menyebabkan bunuh diri,” katanya dikutip dari tribunnews.com, Selasa (29/7/2025).
Arya, kata Sadji, pertama kali mengirimkan email ke badan amal tersebut pada rentang Juni-Juli 2013.
Adapun isi dari email ke badan amal itu terkait keinginan Arya untuk bunuh diri.
“Dari intinya, ada alasan (Arya) untuk bunuh diri,” katanya.
Selanjutnya, email serupa kembali dikirimkan Arya delapan tahun kemudian atau pada tahun 2021.
Pada email itu, Sadji mengungkapkan Arya semakin memiliki niatan kuat untuk mengakhiri hidupnya.
Dia mengatakan alasan Arya ingin bunuh diri karena masalah yang dihadapinya.
Namun, Sadji tidak menjelaskan masalah seperti apa yang dihadapi pria kelahiran Sleman, DI Yogyakarta, tersebut.
“Kemudian di segmen pada tahun 2021, dimulai dari tanggal 24 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 sebanyak sembilan segmen.
Intinya adalah sama ada niatan semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena problem yang dihadapi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik dari Polda Metro Jaya sudah memeriksa 24 saksi yang dibagi dalam tiga klaster yaitu saksi dari pihak Kemenlu, keluarga, dan pemilik serta penjaga kos.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan 103 barang bukti yang juga dibagi menjadi tiga klaster.
“Yang pertama adalah klaster di mana penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di kantor korban (Kemenlu).
Kedua, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di tempat kos korban.
Kemudian, yang berikutnya lagi, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun saksi-saksi yang lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang sama.
Dari ratusan barang bukti tersebut, adapun yang diperlihatkan saat konferensi pers yaitu lakban kuning, buku karya Arya, hingga kontrasepsi.
Jasad Arya Daru ditemukan pertama kali oleh penjaga kos di kamarnya dalam kondisi terlilit lakban kuning dan tertutup selimut pada 8 Juli 2025 di sebuah indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelum ditemukan, istri Arya, Meta Ayu Puspiantri, sempat meminta penjaga kos untuk mengecek kamar korban karena sejak 7 Juli 2025 malam tidak bisa dihubungi.
Penjaga kos sempat terekam kamera CCTV tengah mondar-mandir di depan kamar Arya pada 8 Juli 2025 pukul 00.30 WIB dan pukul 05.02 WIB.
Selain itu, Arya juga sempat terekam kamera CCTV keluar dari kamarnya untuk membuang sebuah tas kresek pada 7 Juli 2025 malam sekira pukul 23.24 WIB. (*)