JURNALINDONESIA.CO – Muncul narasi di media sosial tentang daftar biaya tilang terbaru di Indonesia.
Di dalamnya ditulis 13 jenis pelanggaran lalu lintas lengkap dengan besaran denda.
Informasi itu diunggah di akun X tanggal 21 Juli 2025.
Unggahan itu juga menyarankan agar pengendara tidak memberikan uang damai kepada polisi yang menilang.
Karena dianggap sebagai penyuapan pada petugas.
Narasi itu juga menjelaskan tentang bila ada polisi yang dapat membuktikan warga melakukan suap, maka polisi itu akan mendapatkan bonus sebesar Rp10.000.000, sedangkan pelaku suap akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.
Inilah narasi yang muncul di unggahan akun tersebut:
“BIAYA tilang terbaru di Indonesia : Kapolri baru mantap
Tidak ada STNK Rp. 50,000
Tidak bawa SIM Rp. 25,000
Tidak pakai Helm Rp. 25,000
Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000
Tidak pakai sabuk Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin – Mobil Rp. 20,000 – Motor Rp. 10.000
Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
Perlengkapan mobil Rp. 20,000
Melanggar TNBK Rp. 50,000
Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
Tidak miliki spion, klakson – Motor Rp. 50,000 – Mobil Rp. 50,000
Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !
JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP” Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun” (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun” (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar). INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu.”
Hoaks
Akun resmi Humas Mabes Polri di X dan Instagram membantah informasi mengenai daftar biaya tilang dan bonus bagi polisi yang membuktikan penyuapan.
Mengutip laman Polri, sanksi pelanggaran lalu lintas berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Hal itu berdasarkan UU Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 dan memuat 14 jenis pelanggaran.
Sehingga narasi denda tilang di media sosial itu tidak benar alias hoaks.