JURNALINDONESIA.CO – Muncul narasi di media sosial tentang daftar biaya tilang terbaru di Indonesia.
Di dalamnya ditulis 13 jenis pelanggaran lalu lintas lengkap dengan besaran denda.
Informasi itu diunggah di akun X tanggal 21 Juli 2025.
Unggahan itu juga menyarankan agar pengendara tidak memberikan uang damai kepada polisi yang menilang.
Karena dianggap sebagai penyuapan pada petugas.
Narasi itu juga menjelaskan tentang bila ada polisi yang dapat membuktikan warga melakukan suap, maka polisi itu akan mendapatkan bonus sebesar Rp10.000.000, sedangkan pelaku suap akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.
Inilah narasi yang muncul di unggahan akun tersebut:
“BIAYA tilang terbaru di Indonesia : Kapolri baru mantap
Tidak ada STNK Rp. 50,000
Tidak bawa SIM Rp. 25,000
Tidak pakai Helm Rp. 25,000
Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000
Tidak pakai sabuk Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin – Mobil Rp. 20,000 – Motor Rp. 10.000
Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000














