banner 728x90 banner 728x90

Muncul Narasi Daftar Denda Tilang untuk 13 Pelanggaran, Ini Faktanya

Unggahan di akun X tentang narasi denda tilang.
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Muncul narasi di media sosial tentang daftar biaya tilang terbaru di Indonesia.

Di dalamnya ditulis 13 jenis pelanggaran lalu lintas lengkap dengan besaran denda.

Informasi itu diunggah di akun X tanggal 21 Juli 2025.

Unggahan itu juga menyarankan agar pengendara tidak memberikan uang damai kepada polisi yang menilang.

Karena dianggap sebagai penyuapan pada petugas.

Narasi itu juga menjelaskan tentang bila ada polisi yang dapat membuktikan warga melakukan suap, maka polisi itu akan mendapatkan bonus sebesar Rp10.000.000, sedangkan pelaku suap akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.

Inilah narasi yang muncul di unggahan akun tersebut:

BIAYA tilang terbaru di Indonesia : Kapolri baru mantap

Tidak ada STNK Rp. 50,000

Tidak bawa SIM Rp. 25,000

Tidak pakai Helm Rp. 25,000

Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000

Tidak pakai sabuk Rp. 20,000

Melanggar lampu lalin – Mobil Rp. 20,000 – Motor Rp. 10.000

Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses