JURNALINDONESIA.CO – Iwan Prahara Kuasa Hukum pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian, akan melaporkan dua komisioner KPU Bangka ke Polda Babel, Senin (28/7/2025).
Laporan itu buntut dicoretnya Rato dan Ramadian sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2025.
KPU Bangka menilai, ijazah Paket C atau setara SMA yang dimiliki Rato tak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Hal inilah yang mematik Iwan Prahara melaporkan Ketua KPU Bangka Sinarto dan anggota Redi Citra ke Polda Babel.
Selain mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Bangka, pasangan Rato dan Ramadian juga membawa masalah ini ke polisi.
“Ketua KPU Sinarto dan anggota Redi Citra yang dilaporkan,” ujar Iwan Prahara di Hotel Manunggal Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (26/7/2025).
Jumpa pers itu juga dihadiri pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian dan Direktur Pemenangan Redy Zedira Tama.
“Kami tidak terima status TMS Rato Rusdiyanto-Ramadian, terkait ijazah Paket C. KPU Bangka telah merusak suasana Pilkada damai yang kondusif jadi panas,” tegas Iwan Prahara.
Tudingan ijazah Rato palsu, menurut Iwan, juga berimbas pada reputasi dan nama baik di mata keluarga dan rekan bisnis.
Disebutkan Iwan, keputusan KPU Bangka menetapkan pasangan Rato-Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak hanya menciderai demokrasi.
“Tetapi KPU Bangka telah menyalahi kewenangan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. KPU Bangka sebagai provokator dalam polemik ini,” ucap Iwan Prahara.
Menurutnya Sinarto dan Redi Citra keliru menyampaikan ke publik bahwa ijazah Rato tidak terdaftar atau palsu.
Iwan Prahara menegaskan, KPU Bangka bukan lembaga peradilan tetapi penyelengara Pemilu.
“KPU Bangka tidak punya kewenangan menyatakan suatu dokumen palsu. Inilah dasar kamu mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Pihaknya juga akan melaporkan Sinarto dan Redi Citra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.
Iwan Prahara mengatakan, tanggal 21 Juli 2025 lalu, salah satu anggota KPU Bangka bersama Rato dan didampingi Bawaslu Babel melakukan klarifikasi ke Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, tempat asal sekolah Rato.
Kepala Dinas Pendidikan Kaur menyatakan disertai surat resmi, ijazah Rato terdaftar dan sah.
Hal ini, disebutkan Iwan, menimbulkan kecurigaan kenapa KPU Bangka tidak merujuk pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan Kaur tersebut.
Sementara kepada wartawan dihubungi terpisah, Ketua KPU Bangka Sinarto heran hanya dirinya dan anggota yang dilaporkan ke Polda Babel.
Padahal penetapan TMS adalah keputusan rapat pleno lima komisioner KPU Bangka.
Sinarto belum dapat menanggapi soal laporan itu terlalu jauh karena belum dilaporkan ke Polda Babel.
Sebelumnya, Sinarto menyampaikan penetapan TMS Rato-Ramadian setelah melakukan klarifikasi dan mengikuti aturan PKPU.
Sinarto menyatakan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, tidak memiliki kewenangan menyatakan sah atau tidak ijazah.
KPU bertugas melakukan verifikasi administratif dan faktual secara aturan berlaku.