JURNALINDONESIA.CO – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mendesak Pemerintah bersikap tegas soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Menurut Ahmad Doli hal ini penting untuk memastikan pembangunan di IKN.
Apalagi sejauh ini, IKN sudah menelan anggaran besar.
Sebagai Ketua Pansus RUU IKN pada saat itu, Doli berharap proses pemindahan ibu kota negara dapat berjalan sesuai dengan rencana dalam undang-undang.
“Undang-Undang IKN telah memuat peta jalan pembangunan, lengkap dengan tahapan yang tertuang dalam master plan,” katanya, Kamis (24/7/2025).
Apalagi beberapa fasilitas sudah terlanjur dibangun selama tiga tahun terakhir.
Kegiatan pemerintahan menurut Doli, bisa dilakukan di IKN secara bertahap.
Doli mendorong Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres).
Jika pemerintah masih belum yakin atau menganggap belum saatnya memindahkan ibu kota, maka sebaiknya ada keputusan yang tegas, apakah dilanjutkan atau dikaji ulang.
Ketegasan ini, kata Doli, penting agar infrastruktur yang sudah dibangun tidak sia-sia dan justru rusak karena tak kunjung digunakan.
Mengutip tribunnews.com, Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah proyek besar pemerintah untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Namun hingga pertengahan 2025, belum ada Kepres yang menetapkan Nusantara sebagai ibu kota resmi, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.
Partai NasDem bahkan mengusulkan moratorium pembangunan, sementara infrastruktur seperti kantor dan perumahan ASN di IKN berisiko mangkrak jika tidak segera dimanfaatkan.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga diusulkan untuk mulai berkantor di IKN agar ada aktivitas pemerintahan di lokasi tersebut.