JURNALINDONESIA.CO – KPU Bangka menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka pada Pilkada Ulang Bangka 2025.
Penetepan itu setelah KPU Bangka menggelar rapat pleno hingga, Selasa (22/7/2025) malam.
Paslon yang memenuhi syarat adalah Andi Kusuma-Budiyono, Feri Insani-Syahbudin, Naziarto-H Usnen, dan Aksan Virsyawan-Rustam.
Sementara, paslon Rusdiyanto-Ramadian yang diusung Partai Golkar dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Bangka Sinarto mengatakan, setelah penetapan calon, selanjutnya digelar penetapan nomor urut dan deklarasi damai.
Hanya saja, Sinarto tak menjelaskan soal satu pasangan calon TMS.
Menyikapi hal itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bangka bereaksi.
Golkar protes calon yang mereka usung dinilai TMS.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi, mengatakan pihaknya sudah memenuhi dokumen yang diminta KPU Bangka.
Paslon Rusdiyanto-Ramadian juga telah memenuhi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Ini bertentangan dengan fakta administrasi bahwa calon dari Golkar sudah memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi dan berita acara penelitian persyaratan administrasi sebelumnya,” tegas Firmansyah Levi, Rabu (23/7/2025).
Pihaknya menyesalkan keputusan KPU Bangka yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis.
Golkar, menurut Firmansyah Levi, secara resmi akan mengajukan keberatan atau sengketa pemilu ke Bawaslu Kabupaten Bangka atas keputusan KPU Bangka. (*)