JURNALINDONESIA.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan syarat Satria Arta Kumbara kembali ke Indonesia.
Satria adalah mantan marinir TNI AL, yang sebelumnya berpangkat Serda.
Dia disersi dan diketahui berada di Rusia, untuk bertempur melawan Ukraina.
Disinyalir Satria masuk militer Rusia.
Lalu Satria baru-baru ini muncul di TikTok dan meminta belas kasihan Pemerintah Indonesia, agar membawanya pulang ke Tanah Air.
Yusril menegaskan, jika status Satria masih WNI maka dia berhak kembali ke Indonesia.
Namun, jika sudah dicabut status kewarganegaraannya karena pernah menjadi anggota militer negara lain, maka Satria tak bisa lagi kembali menjadi WNI maupun pulang ke Indonesia.
“Kalau dia masih WNI tentu pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi,” kata Yusril dikutip dari Tribunnews, Selasa (22/7/2025).
Namun Yusril tidak secara terang-terangan menyampaikan soal status kewarganegaraan dari Satria saat ini.
Dia mengaku tidak mengetahui seperti apa mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI terhadap Satria Arta.
“Untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan, harus dicek ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, silakan Anda cek ke Pak Menkum Pak Supratman ya,” ucap Yusril.
Sebelumnya, di sebuah akun TikTok, Minggu (20/7/2025), Satria meminta bantuan Pemerintah Indonesia, agar dipulangkan ke tanah air dan status WNI-nya dipulihkan.
Satria mengaku tidak tahu keputusannya bergabung dengan militer Rusia untuk menjadi pasukan perang, justru menjadi bumerang bagi dirinya.
Satria mengungkapkan keberangkatannya ke Rusia untuk menjadi tentara Moskow, adalah untuk mencari rezeki.
“Yang terhormat Bapak Wapres, Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menlu, Bapak Sugiono.
Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, mengakibatkan dicabutnya Warga Negara (WN) saya,” kata Satria dalam unggahan di TikToknya, @zstorm689, Minggu (20/7/2025).
“Mohon izin Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah,” lanjutnya.
Sosok Satria
Satria Arta Kumbara sebelumnya merupakan mantan anggota Inspektorat Korps Marinir.
Sebelum dipecat, Satria Arta Kumbara berpangkat Sersan Dua (Serda).
Kasus yang membuat Satria dipecat dari dinas keprajuritan, yakni desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.
Satria Arta Kumbara melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
“Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, Jumat (9/5/2025).
Wira mengungkapkan, Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.
Setelah itu, Satria Arta Kumbara tiba-tiba muncul di media sosial dan bergabung dengan militer Rusia hingga ikut bertempur di Ukraina.
Status WNI Dicabut
Setelah bergabung menjadi anggota operasi militer Rusia, status Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap Satria Arta Kumbara, sudah dicabut.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan pencabutan status WNI terhadap Satria itu didasari pada aturan yang berlaku di negara Indonesia.
“Terkait dengan satu orang, marinir ya, yang sudah disidang juga, dianggap desresi dan yang lebih fatal lagi karena melakukan, ataupun diduga ikut terlibat dalam kegiatan untuk aktif di militerasi,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Adapun aturan yang dimaksud yakni Satria tidak memperoleh izin dari Presiden RI untuk tergabung dalam militer asing.
Dengan demikian, secara otomatis dalam aturan Undang-undang status WNI Satria sudah hilang.
“Baik Undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di Undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden.”
“Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” papar Supratman. (*)