JURNALINDONESIA.CO – Meski didemo ribuan warganya, Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo menolak mengundurkan diri, Rabu (13/8/2025).
Padahal tuntutan warga dalam demo yang diwarnai kericuhan itu adalah agar Sudewo mundur.
DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus) hak angket kebijakan Bupati Pati.
Demo besar-besaran di Alun-alun Kabupaten Pati yang terletak di depan Kantor Bupati Pati, itu buntut kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Sudewo sudah membatalkan kebijakan itu pada Jumat (8/8/2025).
Namun, pendemo tak peduli dan tetap melakukan aksi menuntut Sudewo mundur.
Warga terlanjur geram atas pernyataan Sudewo sebelumnya, yang terkesan menantang terkait penolakan kenaikkan PBB-P2.
“Siapa yang mau menolak, saya tunggu, silakan lakukan. Bukan hanya 5.000, 50.000 orang pun saya hadapi. Saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan,” kata Sudewo pada Rabu (6/8/2025).
Tantangan Sudewo itu dijawab kehadiran ribuan warga yang secara bergelombang sejak pukul 07.00 WIB.
Ahmad Husein, salah satu pendemo memperkirakan jumlah peserta demo Pati hari ini jauh melampaui tantangan yang pernah dilontarkan Bupati Sudewo beberapa waktu lalu.
“Persiapan hari ini diperkirakan 100.000 lebih (massa). Melebihi (tantangan), kami dapat tantangan 50.000,” terang Husein kepada media, dilansir TribunJateng.com.
Tuntutan massa demo pun mengarah pada dilengserkannya Sudewo dari kursi Bupati Pati.
Bahkan, menurut Husein, warga akan bertahan demo sampai Sudewo mundur dari jabatannya.
“Target tuntutan massa (Bupati) lengser. Kalau enggak lengser (hari ini, red), kami tetap bertahan di sini (Alun-Alun Pati),” tegasnya.
Pada Rabu siang pukul 12.16 WIB, Bupati Pati Sudewo akhirnya menemui massa, dengan berlindung di mobil rantis polisi.
Namun, saat menyapa para pendemo dari mobil, Sudewo terlihat dilempari botol air minum kemasan hingga sandal.
“Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat lebih baik,” ucap Sudewo, dilansir TribunJateng.com.
Kemudian, ajudan dan Brimob langsung sigap melindungi Sudewo dari lemparan massa dengan tameng.
Lemparan dari massa terus berlanjut, hingga Sudewo harus masuk kembali ke mobil.
Aksi demo menuntut Bupati Pati Sudewo mundur sempat diwarnai kericuhan; selain melempar botol air minum, massa juga memaksa menerobos masuk Kantor Bupati Pati dan membakar satu unit mobil provos milik Polres Grobogan.
Untuk mengurai massa, polisi menyemprotkan water cannon hingga gas air mata.
Pada Rabu siang pukul 14.30 WIB, aksi demo di Pati berhasil diredam oleh aparat keamanan.
Setelah aksi demonstrasi yang pecah di Alun-alun Kabupaten Pati dan diwarnai kericuhan, Bupati Pati Sudewo menyatakan permohonan maaf secara terbuka.
Selain itu, ia menyebut bahwa peristiwa demonstrasi ini menjadi pembelajaran penting, baik untuk dirinya maupun masyarakat Pati.
Ia juga mengumbar janji, akan berbuat lebih baik ke depannya.
“Saya sudah sampaikan tadi bahwa ini permohonan maaf saya, kemudian ini merupakan pembelajaran bagi saya,” ucap Sudewo saat ditemui seusai kegiatan di Pendopo Kabupaten Pati.
“Ke depan, saya akan berbuat baik, dan juga saya harapkan pembelajaran bagi seluruh rakyat Kabupaten Pati.” tambahnya.
“Jangan sampai peristiwa semacam ini terjadi kembali,” lanjutnya.
Ia mengingatkan semua pihak untuk menjaga situasi kondusif dan tidak mudah terprovokasi.
“Jadi, Kabupaten Pati ini adalah milik kita semua, milik seluruh rakyat Kabupaten Pati yang harus sama-sama kita jaga agar situasi kondusif,” tuturnya.
Selain itu, Sudewo menyebut bahwa situasi pasca-demo sudah kondusif.
Sudewo juga menegaskan bahwa kabar yang menyebut dirinya mundur dari kursi Bupati Pati adalah hoaks.
“Alhamdulillah situasi yang terkini sudah kondusif. Kericuhan yang terjadi sudah dilalui, dan ya ini kami harus segera bersih-bersih biar kondisi baik dinikmati oleh seluruh rakyat,” kata Sudewo.
“Kondisi normal, enggak ada yang berubah. [Info di media sosial yang menyatakan saya mundur, red.] itu hoaks,” tegasnya.
Setelah demo mereda, Bupati Pati Sudewo telah memberikan tanggapan mengenai tuntutan masyarakat agar dirinya mundur dari jabatan.
Saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati usai demonstrasi mereda, Sudewo menegaskan bahwa tuntutan demonstran sudah disampaikan.
Namun, ia menilai bahwa jabatan sebagai kepala daerah yang diembannya saat ini dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.
Dengan dasar tersebut, dia tidak bisa mengabulkan tuntutan para pengunjuk rasa yang memintanya mundur dari kursi bupati.
“Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi, tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu. (Tidak bisa, red) harus mundur dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya,” terang Sudewo, dilansir TribunJateng.com.
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menggelar rapat paripurna dan telah membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menelaah kebijakan Sudewo yang dianggap melanggar hukum, sumpah-janji jabatan, dan menimbulkan kegaduhan publik.
Pembentukan pansus hak angket ini pun membuka peluang pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Pembentukan pansus hak angket DPRD Pati muncul setelah adanya desakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa massa pengunjuk rasa memang meminta pihaknya untuk menggelar rapat paripurna hak angket.
“Hari ini juga kami ditunggui massa, kami melakukan rapat paripurna yang dihadiri 42 orang anggota DPRD, dari total 50 anggota. Dalam rapat paripurna tadi, sesuai tatib (tata tertib) DPRD maupun PP nomor 12 tahun 2018, kalau kita mau mengubah jadwal atau rapat yang ada di DPRD kan melalui rapat paripurna, sudah kami dahului rapat paripurna perubahan jadwal. Kemudian tadi diusulkan dari beberapa fraksi, ada 8 pengusul dibentuknya pansus hak angket,” jelas Ali.
Ali mengatakan, Pansus ini beranggotakan 15 orang. Dengan Ketua Teguh Bandang Waluyo, Wakil Ketua Joni Kurnianto, dan Sekretaris Muntamah.
Dia berharap Pansus ini segera bekerja menyikapi kondisi yang terjadi di Pati saat ini.
Terkait pemakzulan Sudewo, Ali menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung dari hasil kinerja pansus ini, sebagaimana dilansir TribunJateng.
“Sesuai cara dan tahapannya, harus kita bentuk angket. Soal pemakzulan, kami bentuk pansus, mereka bekerja sesuai regulasi yang ada, diberi waktu paling lambat 60 hari untuk bekerja. Itu paling lama. Mudah-mudahan tidak sampai 60 hari, Pansus dapat membuat kesimpulan untuk dikirim ke MA (Mahkamah Agung). Nanti MA memberikan keputusannya ke DPRD. Itu yang kami tunggu,” papar dia.
Ali berharap, pansus ini segera bekerja siang-malam, mengundang tim ahli serta saksi yang menjadi korban kebijakan Sudewo.
“Kami harus mengumpulkan bukti-bukti apa kebijakan bupati yang melanggar sumpah janji jabatan, itu sebagai penentu nantinya,” jelas dia.
Di luar hak angket ini, Ali berharap Sudewo segera mengambil kebijakan yang baik demi kemaslahatan warga Pati.
Menurut dia, penentu kondusivitas ada di tangan Bupati. Dia harus mengambil keputusan cepat untuk meredam massa.
“Kami di DPRD hanya berproses, yang menentukan nanti dari pusat. Kalau kebijakan yang diambil dalam waktu dekat untuk meredam massa, harus dari Bupati Pati. Permintaan massa bupati lengser atau mundur. Soal mengundurkan diri itu kewenangan Pak Bupati, dia yang memiliki hak,” tandas dia.
Sumber artikel: tribunnews.com