JURNALINDONESIA.CO – Seorang oknum PNS di Pemkab Bangka DF, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon honorer di Pemkab Bangka.
DF adalah Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Satpol PP Kabupaten Bangka.
Menurut informadi, peristiwa itu pada Juli 2023 lalu.
Saat itu, korban menemui DF di rumahnya di Kecamatan Sungailiat, sekitar pukul 19.30 WIB.
Di rumah DF tersebut, korban mengutarakan niatnya masuk pegawai honor di Dinas Satpol PP Kabupaten Bangka.
DF bersedia membantu korban asal menyerahkan uang Rp50 juta.
Korban bernegoisasi dengan DF dan akhirnya disepakati Rp45 juta untuk masuk sebagai pegawai honorer.
Kasi Intel Kejari Bangka, Oslan mengatakan perbuatan DF tersebut tergolong pungli.
“Korban menyerahkan uang dalam kantung plastik warna hitam kepada DF,” kata Oslan.
Penyerahan itu dilakukan beberapa hari kemudian.
Korban ke rumah DF dengan membawa uang Rp30 juta, yang disimpan dalam plastik hitam.
Saat tiba di teras rumah DF, uang itu diserahkan korban.
Pada Agustus 2023, korban kembali menyerahkan kekurangan uang Rp15 juta di rumah DF.
Perbuatan tersebut dikategorikan perbuatan pidana.
DF dikenakan Pasal Kesatu, Primair Pasal 12 huruf a Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 11 Undang- undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 12 huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DF setelah diperiksa kesehatannya, ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat, untuk 20 hari ke depan, Senin (11/8/2025). (*)