banner 728x90

Warga Minta Izin Hutan Tanaman Industri Dicabut, Didit Srigusjaya Siap Kawal ke Pemerintah Pusat

Masyarakat melakukan audiensi di DPRD Babel terkait Hutan Tanaman Industri, Senin (4/8/2025.
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tersebar di delapan kawasan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Trisula mengatakan awalnya ada sembilan kawasan.

banner 325x300

Sembilan kawasan itu memiliki luas 270 ribu hektar.

Lalu, pada 2022 lalu HTI PT Bangkanesia seluas 51 ribu hektare di Bangka dan Bangka Tengah dicabut.

Sehingga saat ini menyisakan luasan sekitar 223 ribu hektar.

Masyarakat yang merasa tak berdaya akibat HTI itu mendesak izinnya dicabut.

Mereka minta DPRD Babel untuk membantu menyampaikan aspirasi tersebut.

“Masyarakat minta lewat DPRD Babel agar menteri mencabut izin HTI, karena menteri yang memberi izin,” kata Bambang, Senin (4/8/2025).

Mengenai plang yang dipasang Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), para kepala desa sudah melakukan pendataan.

Menurutnya, kades diberi waktu 14 hari untuk pendataan.

Setelah data terkumpul akan disampaikan ke pemerintah pusat.

Pada kesempatan lain, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyambut baik kedatangan masyarakat yang menolak HTI di DPRD Babel.

Dia menyebutkan keinginan masyarakat itu akan disampaikan ke pemerintah pusat.

Didit sebelumnya, menerima kedatangan masyarakat asal Kabupaten Bangka Selatan, serta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bangka Belitung.

Masalah utama masyarakat ini adalah tentang PT Hutan Lestari Raya (HLR) yang menguasai HTI seluas 31 ribu hektare.

Kontrak yang diberikan kepada PT HLR dari 2017 selama 60 tahun, membuat Didit terheran-heran.

“Ini tidak masuk akal,” katanya.

Lantaran kondisi itulah, DPRD Babel akan memanggil pihak perusahaan PT Hutan Lestari Raya.

Pertemuan akan dilakukan pada Jumat 8 Agustus 2025 nanti.

Menurutnya, kontrak selama 60 tahun HTI membuat sengsara masyarakat.

Padahal, mereka sudah berkebun di hutan tersebut sejak zaman nenek moyang.

“Dulu hidup dari hasil kebun, menyekolahkan anak, tiba-tiba jadi HTI,” ucap Didit.

Dia juga akan mengajak perwakilan kepala desa ke kementerian terkait untuk memastikan penolakan dari masyarakat.

Disebutkan Didit, setiap kabupaten akan diwakili lima kades didampingi Apkasindo bertemu dengan tim Satgas PKH.

Ketua Apkasindo Babel Sahuruddin mengaku resah atas pemasangan plang oleh Satgas PKH.

Kebun warga, menurutnya ada juga yang dipasang plang Satgas PKH sehingga membuat masyarakat resah.

“Padahal mereka sudah mengelola lahan itu bertahun-tahun lalu dinyatakan masuk kawasan hutan,” ungkapnya. (*)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses