JURNALINDONESIA.CO – Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tersebar di delapan kawasan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Trisula mengatakan awalnya ada sembilan kawasan.
Sembilan kawasan itu memiliki luas 270 ribu hektar.
Lalu, pada 2022 lalu HTI PT Bangkanesia seluas 51 ribu hektare di Bangka dan Bangka Tengah dicabut.
Sehingga saat ini menyisakan luasan sekitar 223 ribu hektar.
Masyarakat yang merasa tak berdaya akibat HTI itu mendesak izinnya dicabut.
Mereka minta DPRD Babel untuk membantu menyampaikan aspirasi tersebut.
“Masyarakat minta lewat DPRD Babel agar menteri mencabut izin HTI, karena menteri yang memberi izin,” kata Bambang, Senin (4/8/2025).
Mengenai plang yang dipasang Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), para kepala desa sudah melakukan pendataan.
Menurutnya, kades diberi waktu 14 hari untuk pendataan.
Setelah data terkumpul akan disampaikan ke pemerintah pusat.
Pada kesempatan lain, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyambut baik kedatangan masyarakat yang menolak HTI di DPRD Babel.
Dia menyebutkan keinginan masyarakat itu akan disampaikan ke pemerintah pusat.
Didit sebelumnya, menerima kedatangan masyarakat asal Kabupaten Bangka Selatan, serta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bangka Belitung.














