JURNALINDONESIA.CO – Terpidana Ryan Susanto alias Afung, anak Sung Jauw, warga Belinyu, Kabupaten Bangka dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tuatunu, Kota Pangkalpinang, Jumat (1/7/2025).
Hal itu dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Ryan Susanto.
Sebelum di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Ryan bos tambang timah ini divonis bebas.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan menjelaskan, Ryan terseret tindak pidana pengerusakan hutan kawasan lindung di kawasan Pantai Bukit Ketok Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kegiatan yang dilakukan Ryan adalah melakukan penambangan timah secara ilegal di hutan lindung Belinyu, sekitar Februari hingga Juni 2023.
“Penambangan timah ilegal,” kata Fadil Regan.
Putusan bebas Ryan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, tanggal 2 Desember 2024.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bangka Belitung, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akhirnya kasasi JPU dikabulkan Hakim MA dan dilakukan eksekusi ke Lapas Tuatunu.
Ryan datang ke Kejati Babel diantar oleh orang tuanya.
Putusan MA menyatakan Ryan Susanto bersalah dan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.
Ryan divonis penjara 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan.
Uang pengganti Rp1.803.850.700, dengan subsider penjara 8 tahun dan 3 bulan.
Majelis Hakim MA yang mevonis 8 tahun penjara adalah Hakim Ketua Surya Jaya, dengan anggota Hakim Sutarjo dan Hakim Agustinus Purnomo Hadi.
Vonis dibacakan Selasa (22/7/2025), dengan nomor Putusan Kasasi 5214 K/PID.SUS/2025, sebagai panitera pengganti Nurrahmi.
Diketahui JPU Cabang Kejari Belinyu, Noviansyah menuntut Ryan Susanto 16 tahun dan 6 bulan penjara, pidana denda Rp 750 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
Dia juga dituntut uang pengganti Rp1,803,850,700, subsider penjara 8 tahun dan 3 bulan.