JURNALINDONESIA.CO – Terpidana Ryan Susanto alias Afung, anak Sung Jauw, warga Belinyu, Kabupaten Bangka dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tuatunu, Kota Pangkalpinang, Jumat (1/7/2025).
Hal itu dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Ryan Susanto.
Sebelum di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Ryan bos tambang timah ini divonis bebas.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan menjelaskan, Ryan terseret tindak pidana pengerusakan hutan kawasan lindung di kawasan Pantai Bukit Ketok Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kegiatan yang dilakukan Ryan adalah melakukan penambangan timah secara ilegal di hutan lindung Belinyu, sekitar Februari hingga Juni 2023.
“Penambangan timah ilegal,” kata Fadil Regan.
Putusan bebas Ryan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, tanggal 2 Desember 2024.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bangka Belitung, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akhirnya kasasi JPU dikabulkan Hakim MA dan dilakukan eksekusi ke Lapas Tuatunu.













