banner 728x90

Muncul Narasi Daftar Denda Tilang untuk 13 Pelanggaran, Ini Faktanya

Unggahan di akun X tentang narasi denda tilang.
banner 120x600
banner 468x60

JURNALINDONESIA.CO – Muncul narasi di media sosial tentang daftar biaya tilang terbaru di Indonesia.

Di dalamnya ditulis 13 jenis pelanggaran lalu lintas lengkap dengan besaran denda.

banner 325x300

Informasi itu diunggah di akun X tanggal 21 Juli 2025.

Unggahan itu juga menyarankan agar pengendara tidak memberikan uang damai kepada polisi yang menilang.

Karena dianggap sebagai penyuapan pada petugas.

Narasi itu juga menjelaskan tentang bila ada polisi yang dapat membuktikan warga melakukan suap, maka polisi itu akan mendapatkan bonus sebesar Rp10.000.000, sedangkan pelaku suap akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.

Inilah narasi yang muncul di unggahan akun tersebut:

BIAYA tilang terbaru di Indonesia : Kapolri baru mantap

Tidak ada STNK Rp. 50,000

Tidak bawa SIM Rp. 25,000

Tidak pakai Helm Rp. 25,000

Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000

Tidak pakai sabuk Rp. 20,000

Melanggar lampu lalin – Mobil Rp. 20,000 – Motor Rp. 10.000

Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000

Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

Perlengkapan mobil Rp. 20,000

Melanggar TNBK Rp. 50,000

Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

Tidak miliki spion, klakson – Motor Rp. 50,000 – Mobil Rp. 50,000

Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !

JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP” Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun” (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun” (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar). INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu.”

Hoaks

Akun resmi Humas Mabes Polri di X dan Instagram membantah informasi mengenai daftar biaya tilang dan bonus bagi polisi yang membuktikan penyuapan.

Mengutip laman Polri, sanksi pelanggaran lalu lintas berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Hal itu berdasarkan UU Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 dan memuat 14 jenis pelanggaran.

Sehingga narasi denda tilang di media sosial itu tidak benar alias hoaks.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses